Bertempat di halaman kantor Desa Tulmaben pada tanggal 22 Desember 2017, I Nyoman Ardika S.Pd, selaku Kepala Desa Tulamben menandatangani Peraturan Desa Tulamben No 07 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zonasi Pesisir Dan Perairan Pesisir Tulamben. Penanda tanganan perdes tersebut disaksikan oleh Ketua BPD Tulamben I Gede Santa serta seluruh Kepala Dusun di Desa Tulamben.
Perdes Pengelolaan Pesisir tersebut telah di persiapkan dan dibahas sejak awal Tahun 2017. Perdes tersebut merupakan lanjutan dari Program Sistem Informasi Desa Konservasi (SIDESI) yang dilaksanakan di Desa Tulamben yang difasilitasi oleh Conservation International Indonesia. Sebelum pembuatan Perdes Pengelolaan Pesisir telah dilaksanakan beberapa kegiatan awal seperti pembentukan tim SIDESI, Pelatihan tim SIDESI, dan pemetaan partisipatif desa. Program SIDESI memiliki empat tujuan kunci yaitu:
- Memperkuat kapasitas desa untuk menerapkan prinsip konservasi dalam kebijakan dan tata kelola pembangunan desa melalui penggunaan sistem informasi dan pemetaan potensi desa.
- Memperkuat posisi desa untuk menjaga dan mencegah perubahan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi melalui pembuatan perdes.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan kegiatan ekonomi ramah lingkungan.
- Mendukung sinergi kebijakan desa dengan kebijakan supra desa dalam kerangka konservasi dan sekala kawasan.