Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan dikembangnya sistem informasi desa (pasal 86 UU Desa) untuk mendukung proses pembangunan desa. Dengan sistem informasi yang memadai (perangkat lunak, perangkat keras, jaringan dan sumber daya manusia) diharapkan desa mampu memetakan potensi desa dan membuat perencanaan pembangunan yang tepat, efektif, dan efisien.
Conservation International Indonesia bekerja sama dengan beberapa pemerintah desa di Kabupaten Karangasem memadukan antara implementasi UU Desa melalui pengembangan sistem informasi desa dan penerapan prinsip-prinsip konservasi telah melahirkan sebuah program yang diberi nama SIDESI (Sistem Informasi Desa Konservasi). SIDESI merupakan program yang di dalamnya terdapat strategi, kegiatan, dan indikator yang dapat digunakan untuk mendukung pembanguan desa sejahtera dan lestari.
Program SIDESI bertujuan untuk:
- Memperkuat kapasitas desa untuk menerapkan prinsip konservasi dalam kebijakan dan tata kelola pembangunan desa melalui penggunaan sistem informasi dan pemetaan potensi desa.
- Memperkuat posisi desa untuk menjaga dan mencegah perubahan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi melalui pembuatan perdes.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan kegiatan ekonomi ramah lingkungan.
- Mendukung sinergi kebijakan desa dengan kebijakan supra desa dalam kerangka konservasi dan sekala kawasan.
Kegiatan Program SIDESI antara lain:
- Pembentukan tim SIDESI Desa
- Pelatihan Pemetaan Partisipatif
- Pelatihan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi (Website Desa)
- Pemetaan Partisipatif
- Input data dan Informasi Desa ke dalam Aplikasi SIDESI
- Penyusunan PERDES
- Evaluasi dan Monitoring