Visi & Misi

VISI : Untuk memberikan arah dan cita-cita ke depan yang akan dicapai dalam pelaksanaan pembangunan maka diperlukan Visi yang jelas dan terukur, sehingga cita-cita dan harapan yang menjadi keinginan dapat terpenuhi. Adapun Visi Desa Tulamben untuk periode 2014 – 2020 adalah “Mewujudkan Desa Tulamben yang Bersih Sehat Tertib Indah (TULAMBEN BERSEHATI)”.

MISI : Dalam mewujudkan Visi Desa Tulamben “TULAMBEN BERSEHATI” tentunya diperlukan langkah nyata berupa Misi sehingga apa yang menjadi harapan dapat terwujud. Adapun yang menjadi Misi adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan dan mempertahankan serta menumbuhkembangkan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat dengan mengoptimalisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk dapat lebih berperan aktif melalui pelatihan, pembinaan secara berkala, dan mendorong serta ikut berpartisifasi supaya peran serta Pos Kamling yang ada di setiap Banjar secara swakarsa menjaga lingkungannya masing-masing semakin meningkat.
  2. Melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang optimal dengan lembaga adat (Desa Adat, Banjar Adat, Subak/Subak Abian, Sekehe Gong/Baleganjur, Sekehe Santhi dll.) sehingga dapat dibangun komitmen bersama, lewat Pecalang yang ada di Desa/Banjar Adat dapat dibangun guna bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Melalui lembaga adat tersebut di atas kami di Pemerintah Desa menjalin kerja sama agar budaya yang kita miliki tidak punah diupayakan agar tetap lestari, berkembang terus.
  3. Menggali, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai seni budaya, adat istiadat serta tumbuh dan berkembangnya rasa keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan selalu berpedoman pada falsafah ”Tri Hita Karana”.
  4. Memberikan pelayanan yang optimal oleh Perbekel dan Perangkat Desa kepada semua masyarakat tanpa membedakan golongan, status, pendidikan secara adil dan bijaksana.
  5. Memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk secara jujur memberikan pendapat, saran/kritik, masukan tanpa merasa tertekan oleh siapapun juga sehingga suasana demokratis selalu terasa di setiap pertemuan-pertemuan, musyawarah di mana pun di wilayah Desa Tulamben.
  6. Mendorong dan memfasilitasi agar masyarakat dapat meningkatkan kegiatan, kreativitas dan inovasinya dengan membantu dan memperjuangkan program-program Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten agar cair ke Desa Tulamben, serta berupaya mencarikan akses agar program di Desa dan di masyarakat dapat terealisasi, maka sangat penting membuka komunikasi ke pejabat-pejabat Pemerintah dengan mengedepankan hidup ini sebuah realita bukan idialisme semata yang terkadang membentur tembok batu karang, idealis tetap perlu tapi proporsional sesuai ruang dan waktu.

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

Dalam mewujudkan Visi dan mengemban Misi Desa diperlukan adanya program yang dalam proses penyusunannya dibutuhkan langkah-langkah dan kebijakan pembangunan. Adapun langkah-langkah dan kebijakan pembangunan Desa Tulamben adalah sebagai berikut :

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Dalam mewujudkan Visi dan mengemban Misi diperlukan suatu perencanaan yang cermat melalui proses dengan konsep perencanaan dari bawah (bottom up) yang disikronkan dengan perencanaan daerah dan perencanaan sektoral. Dalam menggali dan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setiap tahunnya menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menentukan bersama secara musyawarah program mana yang dapat didanai oleh masyarakat sendiri, Pemerintah Desa dan program mana yang akan disampaikan ke SKPD, yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).

Desa Tulamben mulai tahun 2010 melalui Musrenbangdes telah menyusun rencana pembangunan 5 tahunan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dalam RPJMDes telah tertuang segala aspirasi masyarakat, sehingga setiap tahun Musrenbang memilih dan menentukan program yang mana dari yang telah tertera dalam RPJMDes akan diusulkan untuk tahun berikutnya. Di samping itu juga dilaksanakan perencanaan sektoral seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD).

Kebijakan Pembangunan Desa.
Untuk dapat terwujudnya Visi dan Misi sebagaimana yang terurai di atas tentunya sangat tergantung komitmen seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelembagaan yang ada di Desa seperti Tim Penggerak PKK Desa, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), Karang Taruna, Sentra Penyuluh Kehutanan Pedesaan (SPKP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kader-Kader Polindes/Posyandu dan seluruh masyarakat Desa Tulamben lainnya.

Adapun kebijakan yang telah dan akan diambil oleh Pemerintah Desa antara lain dapat bahkan wajib terlaksananya perencanaan pembangunan secara rutin setiap tahun, dalam rangka perencanaan pembangunan baik peningkatan yang bersifat fisik maupun pembangunan sumber daya manusia, seperti dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Sarana Praserana, Lingkungan Hidup, Sosial Budaya, Koperasi & Usaha Masyarakat, Pemerintahan Desa & Pelayanan Umum, Pertanian dan Pariwisata.